Menindaklanjuti
surat dari KPU Kabupaten nomor 056/KPU-Kab-012.329254/IV/2013 tanggal 06 April
2013 tentang pengukuhan Kembali Sekretariat PPK dan PPS Pilgub JATENG 2013
menjadi Sekretariat PPK dan PPS Pileg Tahun 2014, dengan dasar :
1. Ketentuan Pasal 44 Peraturan KomisiPemilihan Umum Nomor 03 Tahun 2013 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia
Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014, disebutkan bahwa dalam
hal pelaksanaan tahapan pemilukada bersamaan dengan tahapan pemilu anggota DPR,
DPD dan DPRD, maka PPK dan PPS dikukuhkan sebagai PPK dan PPS Pemilu anggota
DPR, DPD dan DPRD sepanjang masih bersedia dan memenuhi persyaratan
2. Surat Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah
Nomor 410410/KPU-Prov-012/09/III/2013 tentang pengukuhan Kembali Badan
Penyelenggara Pilgub JATENG 2013 menjadi Badan Penyelenggara Pemilu Tahun 2014
Maka perlu di bentuk Sekretariat PPK dan PPS. Adapun format SK bisa di download di sini :
1. SK Pengukuhan Kembali Sek PPS Pileg 2014.doc
2. Lampiran SK Pengukuhan Kembali Sek PPS Pileg 2014
1. SK Pengukuhan Kembali Sek PPS Pileg 2014.doc
2. Lampiran SK Pengukuhan Kembali Sek PPS Pileg 2014
0 komentar:
Posting Komentar