A. Dasar Pemikiran Pembentukan LKM Gapoktan PUAP
a. Program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) adalah program Departemen Pertanian RI yang dalam pelaksanaannya menggunakan pendekatan, antara lain :
· Sebagian besar penduduk Indonesia adalah bekerja di sektor pertanian dan tinggal di perdesaan, mayoritas usaha petani (97%) adalah tergolong usaha mikro. Di antara problematika utama usaha tani di Indonesia adalah masalah permodalan, yang penyebabnya antara lain :
v Usaha tani umumnya adalah usaha mikro yang tidak mampu mendapatkan akses modal dari perbankan.
v Bank nyaris tidak mau membiayai usaha di sektor pertanian karena pertimbangan “resiko” dan “biaya mahal”, kecuali melalui linkage dengan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang mampu menjembatani perbankan dengan usaha tani/mikro.
v Masalahnya
belum cukup banyak LKM yang dimiliki sendiri oleh petani/kelompok
tani sehingga dapat memberdayakan anggotanya untuk melakukan fungsi
linkage tersebut.
· PUAP
berorientasi lebih dari sekedar “proyek”, melainkan “program” yang
membangun kemandirian dan keberdayaan masyarakat pertanian dan
perdesaan secara berkelanjutan dengan memadukan antara partisipasi dan keswadayaan masyarakat dengan dukungan stimulan pemerintah.
· Menumbuhkan kelembagaan Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) yang mampu
melakukan fasilitasi “intermediasi” usaha Kelompok Tani (POKTAN) dan
Petani anggotanya dalam hal utamanya “permodalan”, dan bukan menyaingi
usaha anggota, sehingga arah kegiatannya lebih kepada fungsi jasa
keuangan/ Lembaga Keuangan Mikro (Unit Keuangan Mikro/LKM) yang
profesional, mandiri dan mengakar di masyarakat.
· Menerapkan
sistem manajemen lembaga keuanga berskala koperasi, dengan teknis
administrasi dan prosedur yang sederhana yang didukung teknologi
informasi canggih.
b. Dana Program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) adalah :
Status dana stimulan BLM Departemen Pertanian RI hibah
bersyarat, yakni untuk digunakan pemberdayaan usaha petani dalam
bentuk fasilitasi pembiayaan/permodalan anggota secara berkelanjutan
melalui kelembagaan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan)
c. Pada saat akan menerima dana stimulan program PUAP, selayaknya Gapoktan sudah harus:
· Menggalang Modal Sendiri/Swadaya Anggota minimal dari Kelompok Tani (Poktan) melalui perwakilan/ketuanya dan perorangan dari wilayah/sekitar/asal lokasi program dan/atau perantau dengan nilai minimal 15% dari dana program/penyertaan pemerintah
(minimal 5% telah terhimpun dan 10% sisanya dalam bentuk komitmen
tertulis untuk diangsur maksimal dalam jangka waktu 10 bulan).
· Telah siap aspek kelembagaannya, meliputi :
Ø SDM (i) Pengurus yang dipilih dari/oleh para Pendiri; (ii) Penyuluh Pendamping dan Pengelola yang diseleksi dan dilatih Pemkab Agam bekerjasama dengan Pinbuk,
Ø SISTEM dalam bentuk (i) struktur organisasi, (ii) job description, (iii) prosedur/SOP, (iv) perangkat administrasi/warkat,
Ø TEMPAT usaha/sarana kantor.
d. Dalam rangka pengamanan dana, diatur ketentuan sebagai berikut :
· Kas Kecil
dipegang oleh Kasir Pengelola (maksimal Rp. 10.000.000,- dari aset,
kecuali ada informasi pengambilan lebih untuk esok pagi), selebihnya
dana harus disimpan sebagai Kas Besar/Tabungan pada Bank terdekat.
· Kas Besar/Tabungan pada Bank harus atas nama Lembaga yang otoritas pencairannya hanya bisa dilakukan secara bersama-sama oleh 2 dari 3 orang pemegang specimen yaitu unsur Pengelola dan unsur Pengurus, 2 orang yang mencairkan tersebut harus dari unsur Pengelola dan unsur Pengurus.
· Setiap pencairan dana bank harus ada Berita Acara Pencairan Bank (BAPB) yang menjelaskan peruntukan dana dan telah ada validasi tanda tangan kedua orang tersebut.
e. Dengan tidak meninggalkan tujuan program, LKM Gapoktan melakukan pemilihan aktivitas usaha dengan berpegang pada 3 prinsip yaitu :
· Berpihak pada Rumah Tangga Petani (RTP)/Usaha Mikro, artinya dana tersebut tidak digunakan untuk kemanfaatan selain meningkatkan taraf hidup RTP/Usaha Mikro.
· Menguntungkan, artinya semua jenis kegiatan usaha yang dilakukan harus sudah diperhitungkan dengan matang untuk menghindari kerugian.
· Berkelanjutan artinya
usaha yang dilakukan oleh LKM GAPOKTAN bukan jenis usaha yang hanya
bersifat spekulasi dan sementara, tetapi untuk selamanya dapat terus
dijalankan, bahkan berkembang lebih luas dan lebih baik.
f. Alokasi penggunaan dana Program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) diatur dengan Ketentuan Umum yaitu sebesar 100 % digunakan untuk usaha jasa keuangan/simpan pinjam
sebagai usaha inti LKM untuk memfasilitasi permodalan usaha Rumah
Tangga Miskin dan/atau Usaha Mikro yang pergulirannya harus memenuhi
Ketentuan Umum yaitu :
· Modal LKM GAPOKTAN terdiri
dari Simpanan Pokok, Simpanan Pokok Khusus Pendiri, Bantuan Hibah
Bersyarat, dan Simpanan Wajib, jumlah modal minimal 20% dari total
aset.
· Tabungan hakekatnya
adalah Simpanan Sukarela, bisa diberikan istilah sesuai kearifan
lokal dan/atau kesepakatan bersama (misalnya: SIMPERTA, SIJAKA 3
Bulan, SIJAKA 6 Bulan, SIJAKA 12 Bulan dan simpanan suka rela lainnya
sesuai dengan kondisi), dalam pembukuan/akuntansi tabungan
dikategorikan sebagai hutang.
· Aset adalah harta
usaha LKM GAPOKTAN yakni jumlah dari modal (termasuk Stimulan PUAP)
dan tabungan (plus hutang/pinjaman/pembiayaan dari pihak lain bilamana
ada).
· Pembiayaan usaha (jasa keuangan) anggota adalah usaha inti dari LKM GAPOKTAN. Maksimal 85% dari aset digunakan untuk itu, sisanya digunakan sebagai cadangan likuiditas, dan besaran pembiayaan usaha kepada setiap orangnya maksimal 2 % (batas maksimal pemberian pembiayaan) dari dana tersebut.
· Setiap pembiayaan/pinjaman harus disertai analisis pembiayaan dan perhitungan kelayakan usaha.
· Besaran nilai pembiayaan/pinjaman kepada masing-masing orang (Batas Maksimal Pemberian Pembiayaan, BMPP) tidak boleh lebih dari 2% total aset LKM GAPOKTAN.
· Setiap persetujuan pembiayaan/pinjaman harus melalui mekanisme Rapat Komite Pembiayaan yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 orang meliputi unsur Pengelola, Pengurus dan Penyuluh Pendamping .
· Jaminan pembiayaan bisa ditiadakan apabila ada “personal guarantee” atau jaminan dari Kepala Desa/Lurah/Wali Nagari.
· Biaya Operasional setiap bulan (termasuk didalamnya biaya Pendampingan mandiri berkelanjutan), tahap awal (tahun pertama beroperasi dan asetnya sebelum 1 milyar rupiah) maksimal 70% dari Pendapatan
yang diperoleh setiap bulan, sisanya sebagai cadangan Sisa Hasil
Usaha (SHU) yang akan dibagi saat Rapat Anggota proporsional terhadap
nilai penyertaan pada modal. Pada tahap selanjutnya, BOPO (Biaya Operasional/ Pendapatan Operasional) maksimal 60%.
· Biaya Pendampingan sebesar 10% dari Pendapatan setelah dikurangi bagi hasil simpanan, dibagi dengan komposisi Penyuluh Pendamping (10%).
· Laporan Keuangan berupa Neraca & Perhitungan L/R, dan Laporan Kegiatan
(termasuk kegiatan Penyuluh Pendampingan kepada Kelompok/POKTAN),
tahap awal (tahun pertama) harus diberikan setiap bulan kepada Kepala
Desa/Lurah/Wali Nagari, Pemkab/ko setempat (Tim Teknis Kab), eForm ke
Pusdatin Deptan.
g. LKM GAPOKTAN dapat dikembangkan bersinergi dengan berbagai program pemerintah lainnya seperti:
· SP3
· LM3
· LPDB Kementrian KUKM
· KPRS Bersubsdi Kementrian Perumahan Rakyat
· PKBL BUMN,
· Linkage/Pembiayaan Perbankan, dsb.
Yang
menjadi catatan bila dilaksanakan sinergi program, antara lain : (i)
diyakini tidak akan mengganggu filosofi dan konsepsi masing-masing
program, (ii) dirumuskan dan disepakatinya mekanisme kerja yang
mengadaptasi konsep LKM GAPOKTAN dengan tetap mengacu pada program,
serta bentuk pelaporannya.
|
B. Konsep Dasar LKM GAPOKTAN
Apa Itu LKM GAPOKTAN ?
|
LKM GAPOKTAN adalah Unit Pengelola Keuangan Mikro Gapoktan, sebuah Lembaga Keuangan Mikro unit usaha Gapoktan yang fungsi utamanya adalah mendorong kegiatan menabung dan fasilitasi pembiayaan/permodalan usaha kelompok tani/petani anggotanya.
|
Apa Prinsip LKM Gapoktan?
|
1. Prinsip KESWADAYAAN, Modal LKM Gapoktan haruslah bersumber dari anggotanya sendiri, berupa :
· Simpanan Pokok Khusus, semacam “saham” yang dihimpun dari para pendiri perwakilan kelompok tani dan perorangan petani/masyarakat setempat.
· Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan. Selain itu LKM dapat membuka berbagai jenis tabungan (Simpanan Sukarela).
2. Prinsip
KEMANDIRIAN, dalam perkembangannya LKM Gapoktan harus mampumembiayai
kegiatan busahanya sendiri dan bahkan menguntungkan sehingga dapat
memberikan SHU kepada anggota. Layanan tabungan hanya dibolehkan dari anggota (telah memiliki simpanan pokok),sedang layanan Pembiayaan/pinjaman harus memprioritaskan kepada anggota.
3. Prinsip KEHATI-HATIAN, Setiap pemberian pembiayaan harus melalui analisis
4. pembiayaan dan/atau kelayakan usaha, persetujuan bersama Komite Pembiayaan, dan adanya Jaminan barang (boleh diterapkan), namun pertimbangan yang terbaik tetap atas watak/karakter peminjam sendiri.
|
Apa Permasalahan LKM ?
|
1. Banyak orang mendaftar menjadi anggota LKM GAPOKTAN dengan tujuan “hanya”
untuk mendapatkan pinjaman, tetapi tidak disertai kesadaran bahwa
dana yang digunakan LKM GAPOKTAN untuk memberikan pinjaman atau
Pembiayaan sebenarnya bersumber dari simpanan dan tabungan mereka
sendiri. Karenanya yang perlu digalakkan adalah semangat, perilaku hemat, dan kegiatan menabung/ menyimpan.
2. Banyak anggota yang datang ke LKM GAPOKTAN hanya untuk meminjam, tetapi jika ada kelebihan uang, mereka menabung di bank. Untuk itu, perlu dikembangkan rasa memiliki yang loyal / setia pada LKM GAPOKTAN -nya.
3. Banyak anggota yang setelah mendapatkan pinjaman tidak mematuhi kewajibannya untuk mencicil secara teratur. Mereka berpikiran pinjaman atau Pembiayaan yang mereka dapatkan dari LKM GAPOKTAN seperti mendapat pemberian. Kesalahan persepsi seperti ini perlu dibetulkan, dengan memupuk dan mengembangkan sifat sidiq dan amanah.
4. Banyak orang mendirikan LKM GAPOKTAN karena berharap akan mendapatkan fasilitas kredit murah dari pemerintah. Manakala kredit tersebut tidak berhasil didapatkan maka LKM GAPOKTAN tersebut bubar dengan sendirinya. Karenanya, LKM GAPOKTAN harus benar-benar diyakini dibentuk dan dikembangkan atas kekuatan masyarakat itu sendiri.
5. Banyak “ LKM GAPOKTAN ” yang sebagian besar modalnya tidak bersumber dari anggotanya, tetapi dari pihak luar yang memberikan beban bunga kepada “ LKM GAPOKTAN ” yang kemudian menyalurkannya kepada anggota dengan bunga yang tinggi. Akibatnya, fasilitas kredit dari LKM GAPOKTAN menjadi tidak menarik dan memberatkan anggotanya.
|
PERUBAHAN SIKAP Apa saja yang diperlukan untuk Membangun LKM Gapoktan ? |
1. Sikap mental meminta kepada sikap memberi. Perlunya penumbuhan budaya menabung di LKM GAPOKTAN dengan motiv untuk membantu anggota yang lain.
2. Cara berfikir jangka pendek menjadi cara berfikir jangka panjang. Perlunya kesadaran bahwa LKM GAPOKTAN perlu
waktu untuk berfungsi secara efektif, keberhasilannya tergantung
kepada kesabaran, ketekunan dan dukungan penuh semua anggota, tidak
berfikiran begitu LKM GAPOKTAN berdiri harus langsung melayani kebutuhan semua anggota.
3. Cara berfikir tidak kritis menjadi cara berfikir kritis.
Perlunya masukan dari semua anggota berupa usulan, saran dan
pertimbangan dalam rangka perbaikan dan peningkatan pelayanan &
pengelolaan LKM GAPOKTAN .
4. Cara berfikir tidak rasional menjadi cara berfikir rasional. Perlunya perencanaan yang matang dan sistem kerja yang tepat guna.
5. Cara berfikir feodal menjadi cara berfikir musyawarah demokratis.
Misalnya dalam rapat jangan hanya didominasi orang tertentu saja.
Pemilihan pengurus bukan hanya karena tokoh masyarakat, tapi karena
‘pengetahuan’, ‘kemampuan’, dan ‘waktu’-nya.
6. Cara berfikir berorientasi fisik material menjadi cara berfikir berorientasi pada pemberdayaan kelembagaan.
|
Apa Ciri Utama LKM GAPOKTAN ?
|
1. Berorientasi bisnis, mencari laba bersama, meningkatkan pemanfaatan ekonomi pertanian paling bawah untuk anggota dan lingkungannya.
2. Ditumbuhkan dari bawah berdasarkan peran partisipasi dari kelompok tani dan masyarakat perdesaan sekitar.
3. Milik bersama para petani, masyarakat setempat dan perantau dari lingkungan LKM GAPOKTAN itu sendiri.
4. LKM GAPOKTAN mengadakan pertemuan rutin (Rembug Himpunan/RUMPUN) untuk Penyuluh Pendamping an usaha anggota secara berkala (biasanya 1 jam seminggu) yang waktu dan tempatnya ditentukan/disepakati bersama, biasanya diisi dengan perbincangan bisnis para nasabah LKM GAPOKTAN, disamping Penyuluh Pendamping an teknis agribisnis, pengolahan hasil, pemasaran, mental spiritualnya terutama motive berusaha.
5. Manajemen LKM GAPOKTAN adalah profesional :
-Ada pengelola yang bekerja penuh waktu, tahap awal terdiri dari a) Manajer merangkap Marketing, minimal D3, b)
Administrasi Pembukuan merangkap Kasir, minimal SMEA/SMK Jurs.
Pembukuan, dan c) Bagian Pembiayaan, minimal SMU IPA/SMK
Pertanian/Otomotif, dilatih pertama kali 2 minggu oleh Lembaga
Pengembang LKM
- Ada kantor yang jelas dengan perangkat administrasi yang memadai. Administrasi pembukuan dan prosedur ditata dengan system manajemen keuangan yang rapih dan ilmiah
-Aktif “menjemput bola” beranjangsana dan berprakarsa.
-Didukung dengan teknologi informasi software Gapoktan Online, di antaranya Versi
-CMBS (Core Micro Banking System)
buatan PINBUK sehingga memudahkan dalam administrasi, accounting,
pelaporan dan monitoring evaluasinya. Bila Gapoktan ingin memiliki
software ini bisa menghubungi PINBUK Pusat, Jl. Warung Jati Timur No. 1
Jakarta Selatan 12740 Telp. 021 – 79180980, 79192310,
HP.0815.880.2555, email : pinbukpusat@yahoo.com, abburhanson@gmail.com
|
Mengapa Harus Mendirikan & Mengembangkan LKM GAPOKTAN?
|
1. Pembangunan nasional harus dipercepat
2. Lebih
dari 92 % dari struktur pengusaha nasional kita adalah usaha mikro
(kecil bawah) yang salah satu faktor kesulitan mereka adalah masalah
permodalan, sementara mereka kurang mengenal Bank atau Lembaga
Keuangan dan atau sulit mengaksesnya.
3. Bank
segan “mencapai” mereka, karena biaya Bank (over head cost), “terlalu
mahal” untuk pembiayaan kecil – kecil dan banyak jumlahnya
4. Sebagian
besar penduduk golongan ekonomi lemah dan tertinggal, terjerat
rentenir dengan bunga tinggi dengan prosedur yang gampang dan
sederhana
|
Apakah Kelayakan Pendirian LKM GAPOKTAN?
|
LKM GAPOKTAN layak berdiri bila memenuhi kriteria :
1. Ada kemauan maju dan prakarsa masyarakat
2. Ada praktek rentenir atau lintah darat
3. Ada potensi usaha mikro pertanian yang dapat dikembangkan (on farm & off farm)
4. Dari rancangan keuangan di ketahui; Adanya modal pendiri, Dana yang disiapkan menutup biaya operasional 3 bulan, Ada sejumlah tokoh yg merasa memiliki & bertanggung jawab.
|
Dari Mana Diperoleh Modal Awal LKM GAPOKTAN?
|
Modal
awal LKM GAPOKTAN berasal dari beberapa tokoh masyarakat setempat,
Pemerintah, yayasan, kas kelompok swadaya masyarakat, dana masjid,
atau BAZIS setempat. Namun sejak awal anggota pendiri LKM GAPOKTAN/
minimal 20 yang mereka secara riil memberikan peran partisipasinya
sebagai pendiri dan menyerahkan uang Simpanan Pokok Khusus yang
besarnya tidak mesti sama antar orang per orangnya
|
Berapa Jumlah Anggota Pendiri?
|
Pembatasan jumlah minimal 20
anggota pendiri, diperlukan agar LKM GAPOKTAN menjadi milik
masyarakat setempat dan berkembang dengan berkelanjutan mendukung
kegiatan ekonomi masyarakat kecil bawah dan kecil.
|
Apa Badan Hukum LKM GAPOKTAN?
|
Legalitas LKM GAPOKTAN bentuk Koperasi Jasa Keuangan Syariah
|
Bagaimana Tahap Pendirian LKM GAPOKTAN?
|
1. Stake holder dan Penyuluh Pendamping mempelajari konsep pengembangan LKM Gapoktan ini.
2. Penyuluh Pendamping melakukan pendekatan kepada Kepala Desa/Lurah/Wali Nagari, Kelompok Tani (Poktan) dan tokoh masyarakat, mensosialisasikan tentang manfaat LKM Gapoktan.
3. Kelompok-kelompok
Tani, Tokoh Masyarakat dengan didampingi Penyuluh Pendamping dan
dalam pengarahan Kepala Desa/Lurah/Wali Nagari memprakarsai
pembentukan/ Pendirian LKM GAPOKTAN melalui musyawarah
desa sehingga terbentuk pendiri dan besaran modal awal (simpanan
pokok, simpanan wajib dan simpanan pokok khusus) serta sistem
setorannya.
4. Bila diperlukan diadakan pertemuan lanjutan bersama para petani dan masyarakat desa untuk menambah dan memperluas pendiri.
5. Para pendiri mengadakan rapat untuk memilih pengurus LKM Gapoktan dengan jumlah ganjil minimal 3 orang.
6. Pengurus mengumpulkan modal awal dari para pendiri minimal Rp 15 juta dimana minimal Rp. 7,5 Juta dalam bentuk cash dan sisanya dalam bentuk komitmen diangsur maksimal 6 bulan.
7. Pengurus
bersama Kepala Desa/Lurah/Wali Nagari mencari kantor LKM Gapoktan dan
perangkatnya (meubeler, cashs counter, warkat, komputer, Software
aplikasi Gapoktan Online dan lain-lain yang dibutuhkan).
8. Tim Teknis/POKJA PUAP Kabupaten memverifikasi kesiapan dan kelayakan operasional LKM Gapoktan.
9. Bila
LKM Gapoktan sudah siap beroperasi maka Tim Teknis Kabupaten
memproses pengajuan bantuan dana Stimulan sebesar Rp. 100 Juta kepada
Deptan.
10.Peresmian LKM Gapoktan oleh Bupati.
|
Bagaimana Prospek LKM GAPOKTAN?
|
Dari
kiprah yang berusaha tumbuh dari bawah, tampak jelas peran LKM
GAPOKTAN dalam membangun ekonomi masyarakat. Secara ringkas tujuan dan
dampak positif yang ditimbulkan
antara lain :
1. Menyalurkan dana untuk Rumah Tangga Petani RTP produktif dan usaha bisnis kecil dengan cara mudah, murah dan bersih
2. Memperbaiki modal, artinya identik dengan upaya peningkatan taraf hidup
3. Tempat berlatih manajemen ekonomi di masyarakat bawah
4. Menjadi perantara antara pemodal dan penabung dengan pengusaha mikro
5. Bisa didirikan tanpa modal besar, peralatan dan kantor mewah
6. Sudah ada contoh Best Practices, saat ini telah berkembang sekitar 3000 LKM BMT di seluruh Indonesia, dengan aset mulai dari puluhan juta hingga puluhan milyar dan telah membantu permodalan dan Pendampingan kepada ratusan ribu usaha mikro.
|
C. Struktur Organisasi Pengelola (Tahap Awal)
D. Job Discription ( Uraian Tugas )
Mengacu pada struktur organisasi LKM/BMT Gapoktan di atas, maka pada masing-masing tingkatan diberikan uraian tugas sebagai fungsi masing-masing tingkatan dengan ciri sebagai sebuah organisasi :
|
1. Manajer Umum
|
· Bertanggung
jawab atas perencanaan, koordinasi dan pengarahan dari semua
aktivitas operasi BMT guna mencapai sasaran dan tujuan yang sudah
ditetapkan.
|
· Bertanggung
jawab menyangkut hal-hal yang berkaitan dengan perencanaan produk,
pemasaran dan penerapan dari sistem manajemen, administrasi
kepegawaian, keuangan dan akuntabilitas keuangan pada pengurus.
|
· Bertanggung
jawab untuk operasi yang menguntungkan dalam rangka kebijaksanaan,
sasaran-sasaran dan anggaran-anggaran yang dibuat bersama staff
manajemen.
|
Tugas Utama dan Wewenang :
|
1. Membuat dan menerapkan rencana-rencana dan sasaran-sasaran dari bawahan langsung.
|
2. Membuat rencana kerja secara periodik, yang meliputi
|
a) Rencana pemasaran
|
b) Rencana pembiayaan
|
c) Rencana biaya operasi
|
d) Rencana keuangan
|
3. Merencanakan dan memantau aktivitas pembiayaan dan penggalangan dana
|
· Menyetujui sasaran pemasaran jangka panjang dan pendek.
|
· Mengevaluasi pelaksanaan terhadap sasaran usaha dan melakukan perbaikan bila perlu.
|
· Mengikuti syarat-syarat pembiayaan secara keseluruhan dan ikut serta dalam pembiayaan dan penggalan dana yang penting bila perlu.
|
4. Merencanakan dan memantau aktivitas pembiayaan dan penggalangan dana
|
5. Merencanakan dan memantau sistem aplikasi dari pesanan pelanggan untuk memastikan terpenuhinya kualitas layanan.
|
· Mengikuti sistem aplikasi permintaan langganan dan menentukan serta memperoleh penerapan yang cocok.
|
· Berkoordinasi
dengan para manajer guna pengembangan sistem dalam rangka pembuatan
proyek yang memungkinkan sistem informasi dan transportasi pengiriman
yang baku.
|
6. Memimpin
rapat manajemen guna menyediakan media komunikasi, koordiansi dan
pengambilan keputusan teknis dari sasaran-sasaran dan target yang
sudah ditetapkan.
|
7. Menyediakan
jalur komunikasi dan koordinasi yang jelas antara para manajer dan
rekan sekerjanya secara fungsional di wilayah area pemasaran sebagai
pusat koordinasi pembiayaan dan penggalangan dana, pengembangan sistem
pemasaran dan promosi bagi yang berprestasi.
|
8. Memberikan
persetujuan akhir atas struktur organisasi dan pengisian stafnya,
remunerasi, dengar pendapat, pemberhentian, kenaikan pangkat di semua
bagian yang dibawahinya.
|
9. Mengarahkan persiapan dan menyetujui anggaran biaya dan operasional pemasaran LKM/BMT.
|
10. Membuat laporan secara periodik kepada badan pengawas/ dewan pendiri, berupa :
|
(a) Laporan pembiayaan baru
|
(b) Laporan perkembangan pembiayaan
|
(c) Laporan dana
|
(d) Laporan keuangan
|
Hubungan Kerja Utama
|
(tidak termasuk hubungan yang berkaitan dengan koordinasi langsung)
|
1. Bekerjasama dengan pihak ketiga untuk memperoleh informasi dan data tentang produk-produk baru, sistem-sistem pelatihan dan pengembangan sistem Informasi.
|
2. Bekerjasama dengan bagian pembiayaan dan penggalangan dana untuk menyediakan ide-ide pengembangan pemasaran dan pengaturan wilayah pemasaran.
|
3. Bekerjasama dengan Administrasi dan keuangan untuk penganggaran biaya pemasaran (pameran, seminar, presentasi dll).
|
4. Bekerjasama dengan Administrasi dan keuangan untuk membuat target-target financial LKM/BMT.
|
5. Bekerjasama dengan bagian pembiayaan dan penggalangan dana untuk memperoleh koordinasi pemasaran produk.
|
2. Bagian Keuangan dan ADM
|
Kewenangan :
|
Menangani Administrasi dan keuangan, menyusun dan melaporkan laporan keuangan
|
Tugas-tugas :
|
· Mengerjakan Jurnal Buku Besar
|
· Menyusun Neraca dan Rugi Laba secara priodik
|
· Melakukan pengalokasian pendayagunaan dana
|
· Membantu manajer dalam hal pembuatan dan perumusan Arus Kas dan Budgeting.
|
3. Bagian Pembiayaan
|
Kewenangan
|
Melakukan kegiatan pelayanan kepada peminjam serta melakukan pembinaan agar pembiayaan yang diberikan tidak macet
|
Tugas-tugas
|
(1) Menyusun rencana pembiayaan
|
(2) Menerima analisa pembiayaan
|
(3) Melakukan analisa pembiayaan
|
(4) Mengajukan pembiayaan kepada komite
|
(5) Melakukan administrasi pembiayaan
|
(6) Melakukan pembinaan nasabah/anggota
|
(7) Membuat laporan perkembangan pembiayaan
|
4. Penggalangan Dana
|
Kewenangan
|
Melakukan kengiatan pengerahan tabungan anggota/masyarakat sebagai pembangkait modal LKMS
|
Tugas-tugas
|
(1) Menyusun rencana pengerahan tabungan
|
(2) Merencanakan produk-produk tabungan
|
(3) Melakukan analisa data tabungan
|
(4) Melakukan pembinaan nasabah/anggota
|
(5) Membuat laporan perkembangan tabungan
|
5. Kasir
|
Kewenangan :
|
Bertugas sebagai penerima dan juru bayar
|
Tugas-tugas :
|
§ Menerima/menghitung uang dan membuat bukti penerimaan
|
§ Melakukan pembayaran sesuai dengan perintah manajer
|
§ Melayani dan membayar pengambilan tabungan
|
§ Membuat buku kas harian
|
§ Setiap akhir jam kerja menghitung uang yang ada dan meminta pemerikasaan dari manajer
|
E. KUALIFIKASI SDM
1. Pengurus
|
Pengurus terdiri dari 3- 5 orang , dengan struktur satu orang ketua, satu sekretaris, satu bendahara dan sisanya anggota. Kualifikasinya adalah orang yang mempunyai pengetahuan dan mengerti tentang seluk beluk pengelolaan LKM/BMT. Pengurus adalah wakil dari RAT yang dipilih dan diangkat oleh RAT .
|
2. Pengawas
|
Pengawas adalah orang yang diangkat oleh
RAT dengan tugas utama untuk melakukan pengawasan dan memberikan
nasehat baik diminta ataun tidak kepada pengurus. Maka untuk orang
yang duduk di pengawas ini adalah orang yang mempunuai sifat amanah, serta
mempunyai pengetahuan dan keterampilan tentang pengelolaan LKM
terutama berhubungan dengan aspek akuntansi/ Audit, serta praktek
muamalah.
|
3. Pengelola
|
Untuk menempati posisi dalam struktur tersebut, diperlukan personil yang berkualifikasi memadai atau memiliki kompetensi yang sesuai baik dari aspek pengetahuan, keterampilan maupun sikap sebagimana berikut :
|
Manajer Umum |
· Amanah & Jujur
|
· Mempunyai pengetahuan, keterampilan dan sikap kepemimpinan
|
· Memiliki kemampuan managerial
|
· Mempunyai Visi bisnis
|
· Inovatif dan kreatif.
|
· Mampu menjalin hubungan dengan lembaga lain.
|
· Mampu bekerjasama dalam tim.
|
Bagian Keuangan dan ADM |
· Amanah dan Jujur
|
· Berlatar belakang keuangan/akuntansi atau memiliki kecenderungan atau mempunyai pengalaman di bidang akuntansi dan manajemen keuangan.
|
· Cermat dan Teliti.
|
· Memiliki jiwa terbuka
|
· Mampu bekerjasama dalam TIM.
|
Bagian Pembiayaan
|
· Amanah dan Jujur
|
· Kreatif dan inovatif
|
· Berlatar belakang atau memiliki kecenderungan atau mempunyai pengalaman di bidang merketing
|
· Cermat dan teliti.
|
· Mempunyai sikap terbuka
|
· Mampu bekerjasama dalam TIM.
|
· Kemampuan dalam perancanaan program
|
· Kemampuan melakukan analilis usaha
|
· Mengerti prinisp-prinsip pengembangan usaha
|
Bagian Penggalangan Dana |
· Amanah dan Jujur
|
· Kreatif dan inovatif
|
· Supel dalam bergaul
|
· Mempunyai sikap terbuka
|
· Berlatar belakang atau memiliki kecenderungan atau mempunyai pengalaman di bidang merketing
|
· Mampu bekerjasama dalam TIM.
|
· Kemampuan dalam perancanaan program
|
· Kemampuan melakukan analilis usaha
|
· Mengerti prinisp-prinsip pengembangan usaha
|
E. Kasir |
· Amanah dan jujur
|
· Senang dengan pekerjaan rutin
|
· Teliti dan cermat
|
· Disiplin
|
· Mampu menghitung dengan cepat dan cermat
|
Catatan : Bila pada saat awal pendirian pengelolanya terdiri dari tiga orang, maka sangat disarankan sebagai berikut :
|
1. Manajer umum dapat dirangkap dengan Pembiayaan
|
2. Fungsi kasir dapat dipegang oleh Pemasaran
|
3. Fungsi pembukuan tidak boleh melaksanakan fungsi kasir.
|
0 komentar:
Posting Komentar