Rabu, 01 Mei 2013

Panduan Pendataan Pemilih


Pagi menjelang siang, kayaknya gundah gulana. g tau mau ngerjakan apa. setelah lama berpikir dari pada bengong, g ada salahnya lah nyiapkan data-data baru buat temen2 PPS. barang kali ada manfaatnya.
kali ini saya akan share panduan untuk Panitia Pendaftaran pemilih (Pantarlih), PPS dan PPK. harapannya setelah panduan ini di simak, pembaca memahami tugas dan tanggungjawabnya. serta form apa aja yang perlu di siapkan untuk nantinya di kirim ke PPS dan PPK.
Pantarlih merupakan panitia yang bertugas untuk pencocokan data pemilih di wilayah perdesaan. panitia inilah yang sangat menentukan valid dan tidaknya data pemilih, pada pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD.
Pantarlih ini di harapkan pada pelaksanaan nya nanti menjadi KPPS, karena merekalah yang mengetahui kondisi setelah pendataan.
dari pada ceritanya panjang kemana-mana, langsung aja unduh filenya dan di pahami... ntar klo ada yang kurang jelas, bisa di tanyakan kepada yang bersangkutan....hehe...

1. Panduan PPK
2. Panduan PPS
3. Panduan Pantarlih

Nah kalo yang ini peraturan KPU yang mengatur tentang penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD. Peraturan KPU No.09 Tahun 2013 tentang Penyusunan Daftar Pemilih


0 komentar:

Posting Komentar