Rabu, 10 April 2013

Pembentukan Sekretariat PPS


Menindaklanjuti surat dari KPU Kabupaten nomor 056/KPU-Kab-012.329254/IV/2013 tanggal 06 April 2013 tentang pengukuhan Kembali Sekretariat PPK dan PPS Pilgub JATENG 2013 menjadi Sekretariat PPK dan PPS Pileg Tahun 2014, dengan dasar :
1.   Ketentuan Pasal 44 Peraturan KomisiPemilihan Umum Nomor 03 Tahun 2013 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014, disebutkan bahwa dalam hal pelaksanaan tahapan pemilukada bersamaan dengan tahapan pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD, maka PPK dan PPS dikukuhkan sebagai PPK dan PPS Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD sepanjang masih bersedia dan memenuhi persyaratan
2.  Surat Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Nomor 410410/KPU-Prov-012/09/III/2013 tentang pengukuhan Kembali Badan Penyelenggara Pilgub JATENG 2013 menjadi Badan Penyelenggara Pemilu Tahun 2014
Maka perlu di bentuk Sekretariat PPK dan PPS. Adapun format SK bisa di download di sini :
1. SK Pengukuhan Kembali Sek PPS Pileg 2014.doc
2.  Lampiran SK Pengukuhan Kembali Sek PPS Pileg 2014

Untuk penanggalan SK maksimal tanggal 05 April 2013 


0 komentar:

Posting Komentar